PKKMB DAY 1

Hari, tanggal : Kamis, 15 Agustus 2024

Nama : Carissa Vania Putri Utama

NPM : 2411011031

Prodi : S1 Manajemen

Fakultas : Ekonomi dan Bisnis


Materi 1 : Mahasiswa dan Ketertiban Masyarakat

Pemateri : KARO RENA POLDA LAMPUNG Komberspol Andi Azis Nizar S.I.K, M.H.,M.Han


Saat ini kita sedang menghadapi era society 5.0 yang dimana hal itu bekerja mencapai tingkat dan konvergensi yang tinggi antara dunia maya. Di masa informasi masa lalu, society 4.0 orang akan mengakses layanan Cloud, atau database dunia maya melalui internet. Mereka mencari, mengambil, dan menganalisis informasi atau data. Dalam society 5.0, informasi dalam jumlah yang sangat besar dan berasal dari dunia nyata terakumulasi di dunia maya. Kemudian data tersebut dianalisis dengan kecerdasan buatan (AI). Hasil analisis diumpankan kembali ke manusia dalam bentuk fisik dalam berbagai bentuk di masyarakat. Proses ini membawa nilai baru di masyarakat, mengingat kecerdasan buatan dapat melebihi kemampuan manusia.


Adapun tantangan di era 5.0, dimana teknologi informasi dan komunikasi berkembang dengan cepat. Perkembangan ini memberikan dampak yang signifikan, termasuk dampak negatif berupa kejahatan berlandaskan teknologi. 

Menurut David, kejahatan yang mungkin terjadi di masa depan antara lain :

  • Kejahatan kesehatan, dengan adanya kloning DNA ilegal untuk tujuan reproduksi, mengambil organ-organ, kloning virus dan obat, hingga peretasan aplikasi data kesehatan.
  • Kejahatan komputer, dengan meretas sistem terenkripsi ilegal peralatan yang berhubungan dengan internet, merekayasa AI, dan meretas headset, kacamata, lensa kontak seseorang untuk memata-matai.
  • Kejahatan hiburan, seks virtual dengan avatar ilegal, robot, dan olahraga yang ekstrem.
  • Kejahatan budaya, pernikahan antara manusia dengan AI.
  • Kejahatan kota, antara lain peretasan ke berbagai sistem infrastruktur untuk menonaktifkan data, menghancurkan fungsinya sistem CCTV kota.
  • Kejahatan lingkungan dan perubahan iklim.
  • Kejahatan pendidikan, antara lain bisa merekayasa obat-obatan nontropik, membuat sebagian besar bentuk pengujian pendidikan tradisional menjadi usanh, serta membeli AI pasar gelap untuk mengerjakan semua pekerjaan yang dibebankan kepada kita.
  • Kejahatan energi.
  • Kejahatan makanan.
  • Kejahatan ketenagakerjaan.
  • Kejahatan tradisional, dan lainnya.


Mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa, sehingga dituntut bisa berkontribusi untuk masyarakat, bersikap dan berperilaku disiplin, mengikuti prinsip dasar hidup yang benar, taat hukum, etika, jujur dan integritas, bertanggung jawab mengedepankan kepatuhan kepada aturan dan hukum masyarakat, menghormati hak orang lain, serta bekerja keras dan tepat waktu.

Adapun peran dan fungsi mahasiswa :

  • Memiliki kepribadian yang baik dan berhak mulia sebagai agen perubahan.
  • Menjunjung nilai keadilan, kejujuran, rasa empati, menyebarkan nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mencerminkan nilai karakter yang baik sesuai dengan kemampuan intelektual masing-masing.
  • Menjembatani hubungan masyarakat dengan pemerintah lewat penyampaian aspirasi yang terkontrol.


Kemanan masyarakat adalah suatu kondisi yang dinamis. Masyarakat adalah salah satu prasyarat proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, tegaknya hukum, terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Sesuai dengan undang-undang kebebasan berpendapat, jika ingin menyampaikan suatu pendapat di muka umum , tentunya harus memberitahukan pihak kepolisian terlebih dahulu. Tujuannya adalah agar pihak kepolisian dapat mendampingi dan mengamankan masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum. Maksud menyampaikan pendapat dimuka umum antara lain seperti pawai, rapat umum, penyampain ekspresi secara lisan. 

Dalam menyampaikan pendapat, ada beberapa kewajiban yang perlu dipedomani, antara lain : 

  • Menghormati hak asasi manusia.
  • Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang.
  • Menghormati aturan-aturan moral
  • Tidak mengganggu ketertiban umum
  • Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa


Apabila terjadi penyampaian dengan cara melanggar ketentuan, aparat keamanan (POLRI) melakukan upaya :

  • Persuasif
  • Memberikan peringatan secara lisan.
  • Memberikan peringatan kepada penanggung jawab.
  • Menghentikan atau membubarkan kegiatan.
  • Melakukan upaya-upaya tindakan hukum terhadap pelaku.
  • Melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti.


Mahasiswa dapat beperan aktif dalam menjaga ketertiban masyarakat, antara lain : 

  • Menjunjung keakraban, toleransi, dan menghormati hak-hak sesama mahasiswa maupun masyarakat di internal maupun eksternal kampus.
  • Menginformasikan kepada pihak kampus secara berjenjang apabila terdapat indikasi yang akan mengganggu ketertiban masyarakat khususnya di lingkungan kampus.
  • Peduli untuk menjaga lingkungan, maupun sarana dan prasarana kampus.
  • Menginisiasi atau memotivasi UKM-UKM untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bernuansa kepedulian sosial.
  • Memberitahukan kepada aparat kepolisian apabila akan menyelenggarakan penyampaian pendapat di muka umum.


Hal-Hal yang bisa dipedomani oleh mahasiswa, antara lain :

  • Optimalkan waktu untuk menimba ilmu pengetahuan.
  • Sikap dan perilaku yang baik.
  • Menjunjung tinggi nilai keadilan, kejujuran, rasa empati, serta menyebarkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.
  • Berorientasi pada perubahan untuk kemajuan bagi kepentingan bangsa dan negara.
  • Mendorong motivasi untuk berpikir positif, berprestas, kreatif, dan inovatif sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.
  • Berpikir global, inklusif, dan berkelanjutan, memiliki pemikiran yang mendunia. Namun tetap berperilaku serta bertindak sesuai dengan kebudayaan lokal baik daerah maupun nasional.


Materi 2 : Peraturan Akademik Universitas Lampung

Pemateri : Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T. (Wakil Rektor bidang Akademik)

Moderator : Dr. Abdul Halim, M.Pd 


Calon mahasiswa yang diterima di Universitas Lampung tentunya tak lepas dari aturan yang berlaku. Aturan tersebut sudah sepatutnya ditaati bersama. Peraturan akademik tahun 2024 telah dituangkan dalam peraturan rektor nomor 2 tahun 2024, yang isinya mencakup tahun akademik, penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban mahasiswa, sanksi akademik, pindah studi, serta program lainnya.


Peraturan Kementerian nomor 53 terkait dengan tugas akhir. Seperti yang kita tahu, tugas akhir seperti skripsi. Skripsi sekarang telah diganti dengan tugas akhir. Tahun akademik di perguruan tinggi mencakup semester ganjil, semester genap, dan semester antara (antara ganjil ke genap begitu pula sebaliknya. Tahun akademik Unila diselenggarakan pada bulan Agustus setiap tahunnya. Penyelenggaraan pendidikan di Universitas Lampung dilakukan dengan menerapkan SKS (Satuan Kredit Semester). Kemudian di semester ketiga, jumlah SKS mahasiswa tergantung pada IPK mahasiswa itu sendiri. 


Pada pasal 15, di perguruan tinggi, mahasiswa berada di bawah bimbingan dosen. Salah satunya adalah dosen pembimbing akademik (PA) yang dimana tugas dan fungsinya adalah sebagai tempat berdiskusi bagi mahasiswa terkait pembelajaran selama di kampus. Seperti misalnya berapa jumlah SKS yang akan diambil oleh mahasiswa. Kemudian, Di setiap prodi terdapat kurikulum, yaitu mata kuliah yang yang harus mahasiswa ambil. Pada pasal 19, yaitu jika mahasiswa mengambil program diploma III, beban SKS yang diselesaikan adalah antara 108-120. Lalu untuk sarjana, diploma IV/sarjana terapan, beban SKS yang harus diselesaikan adalah 144-160.


Mulai semester ini, Universitas Lampung sedang mengembangkan sistem mahasiswa yaitu fast track, bagi mahasiswa yang tertarik untuk melanjutkan di semester 6. Jadi, mahasiswa bisa mengambil mata kuliah S2 pada semester 7 dan 8.  Universitas Lampung memiliki akreditasi, yang dimana institusinya sudah terakreditasi unggul. 


Materi 3 : Anti Bully dan Kekerasan 

Pemateri : Diah Utami Ningsih, S. Psi., M.Pd

Moderator : Dr. Arie Fitria 


Setiap orang pasti memiliki dan memendam masalah. Ada kalanya kita memiliki ambang batas untuk menerima semua masalah, dan itu harus dikeluarkan. Karena masalah-masalah lain yang datang masih bisa ditampung dan harus diselesaikan.  Di dalam perguruan tinggi, masih banyak ditemukan khasus bullying. Bullying ditujukan untuk menyakiti atau mempermalukan. Ada ketimpangan kekuatan antara pelaku, baik dalam hal fisik, status sosial atau jumlah. Bullying juga merujuk pada perilaku agresif, merendahkan, atau mengintimidasi seseorang secara berulang.


Apa alasan orang untuk membully?

  • Untuk mendapatkan rasa dominan.
  • Mendapatkan perhatian atau menjadi popular.
  • Mencoba menyembunyikan perasaan dengan menakut-nakuti.
  • Tidak bahagia dan melampiaskannya dengan orang lain.
  • Untuk mendapatkan hal-hal yang diinginkan.
  • Untuk merasa lebih baik saat merasa buruk atau cemburu dengan orang lain.


Apa beda bercanda dengan bullying?

  • Agresif untuk menyerang
  • Berulang kali/tidak ada tanda-tanda untuk berhenti atau tidak melakukannya
  • Ada ketimpangan kekuatan
  • Menimbulkan kepuasan


Jenis Bullying

  • Verbal : penghinaan, ejekan, atau cemoohan secara lisan.
  • Fisik : kekerasan fisik atau ancaman yang melibatkan kontak tubuh.
  • Sosial/Relasional : penyebaran gosip, isolasi, atau penolakan dari kelompok.
  • Cyberbullying : penindasan melalui media sosial atau platform daring, spamming (komentar buruk).


Kita harus selalu berhati-hati dengan penggunaan media sosial, apapun yang kita lakukan di media sosial menjadi rekam jejak yang tak akan hilang. 


Dampak bullying bagi korban

  • Dampak Psikologis :
    1. Stres dan kecemasan
    2. Depresi dan kesepian
    3. Pengaruh akademis
    4. Penurunan diri
  • Dampak Sosial:
    1. Gangguan hubungan sosial
    2. Ketidaksetaraan peluang


Pelaku bullying biasanya merupakan orang-orang yang tidak memiliki kebahagiaan, sehingga dia menginginkan orang lain juga merasakan hal yang dia rasakan. Sesungguhnya ada sesuatu yang hilang dalam dirinya, dan dia mencarinya dengan cara yang salah. 


Beberapa cara mencegah bullying

  • Kesadaran dan edukasi
  1. Mengadakan workshop untuk meningkatkan kesadaran tentang bullying.
  2. Memberikan pelatihan terhadap dosen dan staf untuk mengidentifikasi dan menanggapi bullying.

  • Implementasi kebijakan anti-bullying
  1. Adanya kebijakan kampus dalam melarang bullying dengan sanksi yang jelas.
  2. Membentuk tim khusus menangani kasus bullying.

  • Dukungan psikologis dan Konseling
  1. Menyediakan layanan konseling bagi mahasiswa yang menjadi korban bullying.
  2. Sosialisasi program dukungan mental kepada mahasiswa

  • Kolaborasi dengan mahasiswa
  1. Kelompok anti-bullying : mendorong pembentukan kelompok mahasiswa anti-bullying. 
  2. Kampanye kesadaran : mengajak mahasiswa untuk bekerja sama menghentikan budaya bullying.


Materi 4 : Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pemateri : Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M (Danrem 043 Gatam Lampung)

Moderator: Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T.


Milestones generasi muda menuju Indonesia Emas 2045. Indonesia terdiri dari sedemikian banyak suku bangsa, yaitu 1.340 suku bangsa, 746 bahasa daerah, dan 17.508 pulau. Namun, saat ini kebhinekaan (kemajemukan) sering dieksploitasi untuk kepentingan tertentu dan perbedaan yang ada dibenturkan antar sesamanya, serta aksi provokasi semakin intens. 

Hal itu sering terjadi, karena :

  • Posisi geografis Indonesia yang strategis
  • Indonesia merupakan negara yang subur
  • Kekayaan alam hayati 
  • Kekayaan alam non hayati yang terhampar luas di seluruh pulau Indonesia


Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam, tapi mirisnya kita hanya menjadi konsumen di pasar dunia. Produk-produk negara lain bertumpah ruah di negara ini. Kemajuan Indonesia selalu terhambat, alasannya karena Indonesia selalu dilemahkan melalui perang proxy, yaitu perang melalui berbagai aspek berbangsa dan bernegara. Mereka menggunakan pihak ketiga atau kelompok lain yang dilakukan oleh state maupun non state actor. Untuk menghadapi proxy war, perlu yang namanya kepekaan dan kewaspadaan.


Kondisi sosial Indonesia :

  • Ideologi : semakin terbuka dan berkembangnya liberalisme, separatisme, komunisme, dan radikalisme.
  • Politik : terjadinya polarisasi (perpecahan) di masyarakat.
  • Ekonomi : penguasaan dan pengelolaan SDA oleh asing, pengangguran, kesenjangan sosial, dan lainnya.
  • Sosial Budaya: narkoba, hedonisme, pergaulan bebas, tawuran, dan lainnya.
  • Waspada media sosial : disinformasi, fitnah, penyesatan, provokasi, pengalihan isu dan pembunuh karakter yang menggunakan isu yang sedang trend sehingga meragukan Pancasila dan melemahkan nasionalisme. Untuk itu gunakan logika dan nurani.
  • Hankam : sengketa lahan, konflik SARA, dan lain-lain


Mredeka atau mati ! Bunyi semboyan yang membuat Indonesia merdeka dalam kurun waktu 17 tahun. Indonesia emas tahun 2045 ada di tangan para generasi muda/mahasiswa, karena mahasiswa merupakan agen perubahan. 


Melatih diri menjadi pemimpin:

  • Membangun karakter
    • Memiliki integritas
    • Memiliki jiwa kompetisi
    • Menjadi contoh/tauladan
    • Melayani (empati, mendengar dan keterbukaan)
  • Mengasah skill/keahlian
    • Seorang pemimpin harus memiliki skill/keahlian agar dapat menjadi pemimpin yang mampu menjadi contoh dan disegani anak buah. 
    • Nilai-nilai skill yaitu, keunggulan, tanggung jawab dan proaktif.
  • Membangun teamwork
    • Kerjasama yang dilakukan beberapa orang dalam satu kelompok untuk mencapai tujuan.
    • Nilai-nilai teamwork yaitu, toleransi, kolaborasi, dan saling melengkapi.
  • Menentukan passion (minat)
    • Seorang pemimpin harus memiliki passion/minat agar mengetahui keunggulan dalam dirinya.


Kesuksesan tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan di bangku kuliah/sekolah, tetapi ditentukan juga oleh kecerdasan soft skill. 

Kecerdasan soft skill :

  • Berani
  • Percaya diri
  • Pantang menyerag
  • Daya juang tinggi
  • Motivasi tinggi
  • Pandai bergaul
  • Komunikatif
  • Adaptif


Materi 5 : Peran Mahasiswa Dalam Era Digital

Pemateri : Drs. Deddy Amarullah (Wakil Walikota Bandar Lampung)


Kota Bandar Lampung terdiri dari 20 kecamatan dan 126 kelurahan. Penduduk kota Bandar Lampung kurang lebih sekitar 1,1 juta jiwa.


Arti penting pendidikan bagi kemajuan bangsa :

  • Pendidikan menjadi jalan pembuka bagi terwujudnya kemajuan bangsa
  • Melalui pendidikan, generasi penerus bangsa dipersiapkan melalui upaya-upaya untuk meningkatkan kecerdasan, keterampilan, dan karakter yang baik
  • Melalui pendidikan, ilmu pengetahuan dan karakter/nilai mpral, kemanusiaan dan kebangsaan ditanamkan kepada generasi muda sehingga menjadi bekal.


Mahasiswa harus mempunyai jati diri, yaitu kita harus mengembangkan aktualisasi diri kita untuk tumbuh dan berkembang. Mahasiswa yang berkualitas menjadi kunci utama dalam membangun bangsa. Salah satu sumber pengetahuan yang harus kita kuasai adalah teknologi digital. Dampak positif era digital adalah informasi yang dibutuhkan lebih cepat diakses. Namun, adapula dampak negatif dari perkembangan teknologi, yaitu mulai terkikisnya jiwa nasionalisme dalam diri masyarakat bangsa.


Materi 6 : Kesehatan dan Klinik Universitas Lampung

Pemateri : Tim Klinik Universitas Lampung

Moderator: Dr. Zaraz Obella


Klinik Universitas Lampung sudah bekerja sama dengan BPJS pada tahun 2020. Pelayanan di klinik Unila berjalan dari hari senin hingga sabtu, mulai 8 pagi hingga 4 sore. Bagi mahasiswa yang merantau disarankan untuk memindahkan faskes (fasilitas kesehatan) ke klinik Unila, dan pelayanan akan menjadi gratis bagi mahasiswa yang memindahkan BPJS-nya ke klinik Unila. Cara memindahkan faskes BPJS ke klinik Unila adalah dengan men-download aplikasi JKN Mobile, lalu pindahkan faskes awal ke klinik Unila. Sebagai mahasiswa Universitas Lampung tentunya kita harus memanfaatkan fasilitas yang terdapat di Universitas Lampung.




0 Komentar